Senin, 14 November 2011

Empat PR Pemerintah soal Otsus Papua

Meski telah diundangkan sejak tahun 2002 akan tetapi pelaksanaan otonomi khusus di Papua masih jalan di tempat. Padahal otonomi khusus dipercaya sebagai salah satu resep utama menyelesaikan masalah Papua.



Otonomi khusus juga harus dilihat tak sekedar menggelontorkan dana dari pusat dalam jumlah besar ke Papua. Pemerintah setidaknya masih memiliki empat pekerjaan rumah terkait pelaksanaan otonomi khusus di Papua.

"Saya melihat bahwa memang, kita lihat otsus tidak hanya dilihat dari dana yang besar di Papua. Bahwa mengelola otsus ini, kami melihat ada empat persoalan besar yang harus bersama-sama diselesaikan. Dan ini tugas kolektif kita sebagai bangsa," kata Staf Khusus Presiden Bidang Otoomi Daerah Velix Wanggai, di Jakarta, Senin (14/11/2011).

Velix mengungkapkan, pekerjaan rumah pertama adalah membenahi strategi pembangunan karena dalam UU Otonomi Khusus Papua dijelaskan tentang strategi pembangunan Papua yang harus disusun bahkan sejak perencanaannya. "Banyak ayat-ayat dan pasal-pasal yang bicara strategi pembangunan yang harus disusun dari aspek perencanaan yang dibenahi, kemudian bagiamana pelaksanaan, kemudian bagaimana pendekatan yang tepat untuk konteks Papua. Jadi pembenahan di dalam strategi pembangunan," katanya.

PR kedua adalah membenahi strategi pembiayaan atau keuangan. "Dana yang semakin besar, selama otsus dari 2002, belum ditambah dana-dana sektoral harus kita benahi. Bagaimana strategi pengalokasian, strategi alokasi dana, kemudian hubungan kerja antara pusat, provinsi dan kabupaten. Bagaimana pembiayaan ini bisa berjalan sinergis, sinkron. Kemudian bagaimana aspek pengendalian dana itu," ujarnya Sementara PR ketiga pemerintah adalah memperkuat kelembagaan pemerintahan di Papua.

"Maksudnya adalah bagaimana kapasitas aparatur provinsi, pemerintah kabupaten. Bagaimana aspek hubungan kewenangan antara pusat, antara provinsi dan kabupaten. Bagaimana strategi apakah Papua ini akan dimekarkan menjadi hanya cukup dua provinsi ataukah sepakat dengan lima provinsi. Ini aspek kelembagaan yang harus dibenahi," kata Velix.

Velix mengatakan pekerjaan rumah terakhir dan terpenting terkait otonomi khusus Papua adalah menyangkut aspek politik, hukum dan hak asasi manusia (HAM). Dia mengatakan, pemerintah harus memastikan persoalan pelanggaran HAM tertangani termasuk pelanggaran HAM masa lalu.

Selain itu, keterlibatan kepala daerah dalam perencanaan tata ruang pertahanan, termasuk wewenang memberi pertimbanga siapa yang harus diangkat menjadi kepala kepolisian daerah. "Intinya, pekerjaan keempat adalah bagaimana menciptakan rekonsiliasi sosial di Papua," kata Velix.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar